Tata Tertib Peserta Didik
- Melapor ke Sub Bagian Diklat terkait pelaksanaan praktik
- Mentaati jadwal praktik yang ditetapkan
- Mengisi presensi / daftar hadir
- Jika berhalangan hadir harus ijin secara tertulis dengan sepengetahuan Institusi Pendidikan
- Jika berhalangan hadir karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter
- Bila ijin 2 hari berturut turut untuk masa praktik 2 – 6 mingguatau 4 hari berturut – turut untuk masa praktik 12 minggu harus mengganti masa praktik yang hilang
- Bila tidak hadir tanpa keterangan, harus mengganti 2 kali lipat dari hari yang ditinggalkan
- Semua alat / bahan RSUD Tugurejo yang diakai menjadi tanggung jawab mahasisw dalam hal kebersihan, keutuhan dan kerapihannya
- Wajib menjalin hubungan yang baik dengan seluruh pegawai RSUD Tugurejo
- Selama praktik wajib mengenakan pakaian seragam lengkap dengan identitasnya
- Setelah periode praktik berakhir, mengisi kuesioner evaluasi praktik di Sub Bagian Diklat